Sabtu, 30 Oktober 2010

Sertifikasi Guru NON PNS Diperpanjang

JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan inpassing (sertifikasi) guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang semula ditarget rampung pada Oktober 2010, akhirnya diperpanjang satu tahun, yakni berakhir Oktober 2011.
Baedhowi menjelaskan, perpanjangan masa inpassing guru ini ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.22 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
“Dalam aturan sebelumnya, inpassing guru ini akan berakhir pada Oktober 2010, namun Permendiknas yang baru merupakan penetapan perpanjangan proses inpassing,” terang Baedhowi di gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Inpassing guru  bukan  PNS adalah  proses penyesuaian kepangkatan guru bukan PNS dengan kepangkatan guru PNS. Penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya, juga bukan hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus demi tertib administrasi guru bukan PNS.
Baedhowi mengatakan, inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS  dan  angka  kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yakni, kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai guru bukan PNS pada satuan pendidikan. “Saat ini yang sudah melakukan inpassing adalah guru pendidikan dasar sebanyak 6.420 orang guru, dan guru pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang guru,” sebutnya.
Untuk diketahui, persyaratan inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional, dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan provinsi, memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya, usia maksimal 59 tahun, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh PMPTK.
Baedhowi mengatakan, sertifikasi ini berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS jika  sudah memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.

1 komentar: