Sabtu, 30 Oktober 2010

DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Soal UN

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Rully Chairul Azwar mengatakan, hingga kini, Panitia Kerja Ujian Nasional (Panja UN) belum mengambil keputusan tentang nasib UN tahun depan. Sebab, hingga kini, pemerintah belum berhasil menyajikan rumusan baru penilaian syarat kelulusan.

Seperti diketahui, dalam menentukan kelulusan UN, terdapat empat kriteria penilaian, yakni menyelesaikan proses pembelajaran sekolah, memperoleh nilai baik untuk mata pelajaran akhlak mulia, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. ”Keempat kriteria penilain tersebut saat ini bersifat saling mematikan satu sama lain.

Misalkan tiga kriteria lain nilainya baik tapi UN nilainya tidak lulus, maka akan tetap tidak lulus,” tegas Rully seusai Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10).

Rully memaklumi alasan yang disampaikan pemerintah jika selama ini formula yang digunakan pemerintah pada keempat unsur penilaian tersebut saling mematikan. Persoalannya, pemerintah hanya melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Namun, menurut Rully, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah. Sebab masih ada jalan lain, yaitu melakukan revisi terhadap pasal di dalam PP tersebut agar lebih fleksibel dan tidak saling mematikan lagi di antara keempat unsur penilaian. “DPR ini kan lembaga yang bisa membuat keputusan politik.

Kalau mau ubah PP, ya ubah saja,” jawab politikus Fraksi Partai Golongan Karya ini. Pengamat pendidikan Arief Rachman sepakat bahwa UN tidak boleh berakibat kelulusan. Menurutnya, pemetaan itu ialah proyeksi sementara untuk dasar kebijakan yang akan datang.

Sementara itu, pengertian ujian sendiri ialah akumulasi secara keseluruhan nilai dan hasil siswa dari kelas satu hingga berakhirnya studi siswa tersebut. “Seharusnya kewenangan untuk meluluskan siswa berada di tangan kepala sekolah dan dewan guru,” tegasnya.

Akan tetapi, dengan sistem standar kelulusan yang diatur oleh pemerintah pusat, kewenangan tersebut terabaikan. Sementara pengertian UN sebagai pemetaan juga masih dianggap keliru. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh belum mau berkomentar banyak mengenai evaluasi UN ini.

Ia mengatakan hasil rapat panja akan diumumkan kepada masyarakat jika pembahasan antara legislatif dan eksekutif selesai. “Akan ada public statement. Saat ini masih menunggu kesepakatan bersama dengan Panja. Kami tidak mau berbicara dulu karena tidak mau membingungkan publik,” pungkas Nuh


Sumber : Koran Jakarta, 26 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar