Senin, 08 Agustus 2011

KEGIATAN PENULISAN PENGALAMAN TERBAIK


You Have a "Best Practice"????



Jika ada, kinilah saatnya...



Kemdiknas mengadakan Kegiatan Penulisan Pengalaman Terbaik untuk guru atau Kepala Sekolah dari Jenjang SMA/SMK/SMLB. Penulis dan Penyaji terbaik pada kegiatan Pengalaman Terbaik (Best Practice) akan memperoleh hadiah yang berupa uang pembinaan, sertifikat tingkat nasional dan penghargaan lainnya.

 
Laporan yang telah selesai (dan telah mendapat pengesahan) beserta CD dikirim ke Panitia Penulisan Best Practice, di Subdit Program dan Evaluasi Direktorat PPTK Pendidikan Menengah Ditjen Pendidikan Menengah Kemendiknas Gedung D Lantai 12, Jln. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270.


Info Lebih Lanjut silahkan kunjungi Kemendiknas

BEASISWA S2 BUAT PENGAWAS SEKOLAH

Kabar Gembira buat para pengawas. Kementerian pendidikan nasional (Kemendiknas) memberikan kesempatan beasiswa pascasarjana bagi para pengawas atau guru yang diproyeksikan menjadi pengawas sekolah.

Program yang disebut Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S-2 ini ditujukan bagi pengawas atau calon pengawas sekolah/madrasah pendidikan menengah berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan terakhir. Penerima beasiswa berkesempatan meneruskan pendidikan pada jenjang master di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pengawas yang dapat melamar program ini berusia maksimal 50 tahun pada Juni 2011, sementara usia maksimal calon pengawas adalah 48 tahun. Pelamar dapat berasal dari semua jurusan dengan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75. Peminat program ini juga harus memiliki skor TOEFL minimal 450.

Formulir pendaftaran dikirimkan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi dan surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B, fotokopi sertifikat TOEFL, serta surat izin mengikuti proses seleksi calon penerima beasiswa peningkatan kualifikasi S-2 bagi pengawas/guru calon pengawas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.

Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan dikirimkan ke
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Komplek Kemendiknas Gd. D Lt. 12, Jalan Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270

Atau dikirim melalui e-mail dalam bentuk .pdf ke alamat programptkdikmen@yahoo.co.id.

Berkas tersebut harus sudah diterima selambat-lambatnya pada 17 Juni 2011. Informasi lebih lengkap dapat disimak di situs Kemendiknas atau menghubungi nomor telepon 021–57974108 (jam kerja).

Sabtu, 30 Oktober 2010

DPR dan Pemerintah Belum Sepakat Soal UN

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Rully Chairul Azwar mengatakan, hingga kini, Panitia Kerja Ujian Nasional (Panja UN) belum mengambil keputusan tentang nasib UN tahun depan. Sebab, hingga kini, pemerintah belum berhasil menyajikan rumusan baru penilaian syarat kelulusan.

Seperti diketahui, dalam menentukan kelulusan UN, terdapat empat kriteria penilaian, yakni menyelesaikan proses pembelajaran sekolah, memperoleh nilai baik untuk mata pelajaran akhlak mulia, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. ”Keempat kriteria penilain tersebut saat ini bersifat saling mematikan satu sama lain.

Misalkan tiga kriteria lain nilainya baik tapi UN nilainya tidak lulus, maka akan tetap tidak lulus,” tegas Rully seusai Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10).

Rully memaklumi alasan yang disampaikan pemerintah jika selama ini formula yang digunakan pemerintah pada keempat unsur penilaian tersebut saling mematikan. Persoalannya, pemerintah hanya melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Namun, menurut Rully, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah. Sebab masih ada jalan lain, yaitu melakukan revisi terhadap pasal di dalam PP tersebut agar lebih fleksibel dan tidak saling mematikan lagi di antara keempat unsur penilaian. “DPR ini kan lembaga yang bisa membuat keputusan politik.

Kalau mau ubah PP, ya ubah saja,” jawab politikus Fraksi Partai Golongan Karya ini. Pengamat pendidikan Arief Rachman sepakat bahwa UN tidak boleh berakibat kelulusan. Menurutnya, pemetaan itu ialah proyeksi sementara untuk dasar kebijakan yang akan datang.

Sementara itu, pengertian ujian sendiri ialah akumulasi secara keseluruhan nilai dan hasil siswa dari kelas satu hingga berakhirnya studi siswa tersebut. “Seharusnya kewenangan untuk meluluskan siswa berada di tangan kepala sekolah dan dewan guru,” tegasnya.

Akan tetapi, dengan sistem standar kelulusan yang diatur oleh pemerintah pusat, kewenangan tersebut terabaikan. Sementara pengertian UN sebagai pemetaan juga masih dianggap keliru. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh belum mau berkomentar banyak mengenai evaluasi UN ini.

Ia mengatakan hasil rapat panja akan diumumkan kepada masyarakat jika pembahasan antara legislatif dan eksekutif selesai. “Akan ada public statement. Saat ini masih menunggu kesepakatan bersama dengan Panja. Kami tidak mau berbicara dulu karena tidak mau membingungkan publik,” pungkas Nuh


Sumber : Koran Jakarta, 26 Oktober 2010

Sertifikasi Guru NON PNS Diperpanjang

JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan inpassing (sertifikasi) guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang semula ditarget rampung pada Oktober 2010, akhirnya diperpanjang satu tahun, yakni berakhir Oktober 2011.
Baedhowi menjelaskan, perpanjangan masa inpassing guru ini ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.22 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
“Dalam aturan sebelumnya, inpassing guru ini akan berakhir pada Oktober 2010, namun Permendiknas yang baru merupakan penetapan perpanjangan proses inpassing,” terang Baedhowi di gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Inpassing guru  bukan  PNS adalah  proses penyesuaian kepangkatan guru bukan PNS dengan kepangkatan guru PNS. Penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya, juga bukan hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus demi tertib administrasi guru bukan PNS.
Baedhowi mengatakan, inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS  dan  angka  kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yakni, kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai guru bukan PNS pada satuan pendidikan. “Saat ini yang sudah melakukan inpassing adalah guru pendidikan dasar sebanyak 6.420 orang guru, dan guru pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang guru,” sebutnya.
Untuk diketahui, persyaratan inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional, dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan provinsi, memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya, usia maksimal 59 tahun, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh PMPTK.
Baedhowi mengatakan, sertifikasi ini berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS jika  sudah memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.