KURIKULUM SMA NEGERI 15 KABUPATEN TEBO
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Alamat :
Jalan Yogyakarta Desa Sekutur Jaya
Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo
SMA NEGERI 15 KABUPATEN TEBO
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN TEBO
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena dengan rahmat dan hidayah Allah Swt., kita dapat menyelesaikan kegiatan penyusunan Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo Tahun Pelajaran 2010/2011 yang berlangsung mulai 20 April s.d. 17 Mei 2010.
Kegiatan penyusunan Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo, berjalan dengan optimal, karena sejak awal kegiatan mendapat dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada unsur utama pendukung kegiatan ini antara lain : Kepala Sekolah, Wakasek, Komite Sekolah, seluruh guru dan panitia serta koordinasi yang komunikatif dari pengawas dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tebo maupun Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jambi.
Kami sadari betul tidak ada kesempurnaan dalam sekali melangkah, untuk itu insya Allah Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo, akan ditinjau dan disempurnakan dalam setiap kegiatan Rapat Kerja Tahunan SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo.
Harapan kami, Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat menjadi acuan untuk setiap aktifitas SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo
Serai Serumpun, 1 Juni 2010
Kepala Sekolah,
S Y A F R I, S.Pd
NIP. 19670309 199203 1 006
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan standar nasional pendidikan, yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional, maka diperlukan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional dengan delapan standar nasional pendidikan didalamnya.
Melalui KTSP ini, sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu dalam pengembangannya, KTSP ini melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah dan pihak-pihak tertentu di Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo maupun Dinas Pendidikan Propinsi Jambi.
B. Tujuan Penyusunan
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo disusun sebagai pedoman untuk mencapai tujuan pendidikan bagi warga sekolah dan stakeholder dalam penyelenggaraan kegiatan akademis maupun non akademis di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo selama satu tahun pelajaran 2009/2010.
Kegiatan pengembangan dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dengan adanya acuan ini, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Kabupaten Tebo diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya acuan ini akan dievaluasi pada akhir tahun pelajaran sehingga pada tahun pelajaran berikutnya kurikulum ini akan dikembangkan lagi menjadi kurikulum yang memiliki ciri khas tersendiri dan memenuhi standar nasional pendidikan dengan mengacu pada tujuan pendidikan menengah yaitu meletakan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Pengembangan KTSP yang dimaksud disesuaikan dengan kondisi dan situasi di lingkungan sekolah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
C. Prinsip Pengembangan KTSP
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan untuk pendidikan dasar. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum SMAN 15 Kabupaten Tebo dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB II
T U J U A N
A. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan menengah atas berdasarkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni : meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. Visi
Visi SMAN 15 Kabupaten Tebo adalah : UNGGUL DALAM PRESTASI DAN BERBUDAYA BERLANDASKAN PADA KEIMANAN DAN ILMU PENGETAHUAN.
C. Misi
1. Menciptakan siswa yang berprestasi dan siap berkompetisi di perguruan tinggi negeri.
2. Menciptakan sekolah yang religius dalam upaya peningkatan dan pengembangan sekolah berwawasan imtak dan berbudaya lingkungan.
3. Menggalakkan budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja melalui disiplin yang tinggi.
4. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran
5. Meningkatkan kemampuan siswa, guru, serta karyawan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif.
6. Menciptakan hubungan sosial yang harmonis antarwarga sekolah untuk mewujudkan suasana sekolah yang lebih kondusif.
7. Membentuk insan mandiri yang memiliki kecakapan hidup (life skill).
D. Indikator Pengembangan Kultur Sekolah SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo
Beberapa indikator dalam rangka mengembangkan kultur sekolah ditempuh melalui beberapa langkah antara lain:
1. Budaya Jujur
a. Transparan dalam pengambilan kebijakan sekolah seperti: penerimaan siswa baru, siswa pindah (masuk/keluar), PMDK, pengembangan sekolah, keuangan sekolah, dll.
b. Kemandirian siswa dalam mengerjakan tugas-tugas dan ulangan / ujian (tidak mencontek)
c. Kesesuaian laporan kenyataan (Raport Siswa, Laporan KBM, Laporan Supervisi, Laporan Keuangan, Laporan OSIS, Laporan Komite, dll)
2. Budaya Saling Percaya
a. Pendelegasian tugas-tugas tertentu
b. Pendelegasian wewenang jika pimpinan sedang ada tugas tertentu atau berhalangan tugas
c. Pembentukan tim kerja atau satuan kerja
d. Suasana kerja yang saling percaya dan tanpa curiga
3. Budaya Kerjasama / Kolaborasi
a. Terlaksananya pembagian tugas
b. Semangat kebersamaan dan saling membantu dalam melaksanakan tugas
c. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah
d. Partisipasi komite sekolah, orang tua, masyarakat, dan alumni
e. Pelaksanaan team teaching
4. Budaya Membaca
a. Jumlah kunjungan ke perpustakaan
b. Jumlah buku yang dipinjam
c. Jenis buku yang dipinjam atau di baca
5. Budaya Disiplin Tertib dab Efisien
a. Ketepatan waktu (jam PBM, upacara, rapat, pelaksanaan tuga-tugas tertentu, pembayaran gaji/honor/insentif, dll)
b. Frekuensi kehadiran dan ketepatan waktu datang dan waktu pulang
c. Kedisiplinan dalam berpakaian
6. Budaya Bersih dan Rapi
a. Kebersihan dan kerapian berpakaian
b. Kebersihan dan kerapian halaman, taman dan lapangan sekolah
c. Kebersihan dan kerapian tempat parkir
d. Kebersihan dan kerapian ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, musholla, UKS dll
e. Kebersihan dan kerapian kantin sekolah
f. Kebersihan dan kerapian ruang kerja
g. Kebersihan dan kerapian kamar mandi dan WC
7. Budaya Berprestasi dan Berkompetisi
a. Partisipasi dalam berbagai lomba, baik di sekolah maupun di luar sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, sekolah)
b. Berorientasi pada hasil yang maksimal
c. Berkompetisi secara sehat dengan semangat kolaborasi
d. Motivasi berprestasi
8. Terkait Budaya Memberi Teguran dan Penghargaan
a. Pemberian teguran bagi yang berbuat salah
b. Pemberian penghargaan bagi yang berprestasi
9. Terkait Budaya Malu
a. Malu tidak jujur
b. Malu tidak saling percaya
c. Malu tidak dapat bekerjasama
d. Malu tidak membaca
e. Malu tidak disiplin, tidak tertib, tidak efisien
f. Malu tidak bersih dan tidak rapi
g. Malu tidak berprestasi dan berkompetisi
h. Malu tidak memberi penghargaan dan teguran
D. Strategi :
1. Menciptakan dan meningkatkan bidang Layanan mutu, yang menyangkut kepentingan proses persiapan, proses pemyelenggaraan dan hasil prestasi pendidikan bagi kepentingan siswa dan stakeholders.
2. Menciptakan dan melaksanakan bidang Pengelolaan dan Layanan kepada siswa dalam bidang kegiatan belajar, perkembangan dan pembinaan kerpibadian, kebutuhan kemanusiaannya ( rasa aman, penghargaan, pengakuan dan aktualisasi diri ).
3. Optimalisasi potensi Sarana dan Prasarana Sekolah yang mencakup gedung, lahan, media pembelajaran.
4. Merumuskan dan menyusun perencanaan strategis dan tahunan guna mengimplementasikan program- program operasional sekolah yang didukung oleh sumber - sumber anggaran pembiayaan yang memadai.
5. Melaksanakan program Pemberdayaan partisipasi masyarakat sekolah seperti orang tua siswa maupun tokoh masyarakat setempat, melalui wadah organisasi Komite sekolah.
6. Menciptakan Budaya sekolah yang meliputi tatanan nilai, kebiasaan, kesepakatan- kesepakatan yang direfleksikan sehari- hari terutama budaya yang bersifat mendukung terhadap pencapaian Visi dan Misi sekolah.
E. Tujuan :
1. Menciptakan dan menyelengarakan proses pendidikan yang yang berorientasi pada target pencapaian efektivitas proses pembelajaran berdasarkan konsep MPMBS.
2. Mewujudkan system kepemimpinan yang kuat dalam mengakomodasikan, menggerakan dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia.
3. Mengelola tenaga kependidikan secara efektif berdasarkan analisis kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kerja, hubungan kerja, imbal jasa yang memadai.
4. Penanaman budaya mutu kepada seluruh warga sekolah yang didasarkan pada keterampilan/ skill dan profesionalisme.
5. Menciptakan system kebersamaan melalui teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis dalam rangka menghasilkan output pendidikan yang tinggi.
6. Menciptakan sikap kemandirian secara kelembagaan melalui peningkatan sumber daya yang memadai.
7. Mengembangkan dan meningkatkan adanya partisipasi seluruh warga sekolah dan masyarakat dengan dilandasi sikap tanggung jawab, dan dedikasi.
8. Menciptakan dan mengembangkan system pengelolaan yang transfaran (terbuka) dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran dan sebagainya.
9. Program peningkatan mutu, kualitas prestasi output siswa dalam bidangakademik maupun non akademik secara berkelanjutan (substainabilitas).
10. Memprioritaskan pelayanan pendidikan kepada para siswa dalam rangka meminimalisir angka drop out.
11. Memberi rasa kepuasan bagi seluruh warga sekolah ( staf ) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN
KURIKULUM SMAN 15 KABUPATEN TEBO
A. Struktur Kurikulum
Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo memiliki struktur kurikulum meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh oleh satu satuan pendidikan sesuai dengan standar isi. Substansi pembelajaran yang diterapkan di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo terdiri atas sejumlah mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
Pembagian kelas terdiri atas dua kelompok, yaitu kelas X yang merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik. Kelas XI merupakan program penjurusan, yakni jurusan IPS. Selain kemampuan konsep-konsep peserta didik dilatih untuk memiliki berbagai kecakapan hidup melalui pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional juga dikembangkan di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo secara terintegrasi dalam setiap kegiatan pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
Muatan mata pelajaran yang diberikan di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo sesuai dengan struktur kurikulum yang terdapat dalam Standar Isi, yakni :
Kelas X
Komponen | Alokasi Waktu | |
Smt 1 | Smt 2 | |
A. Mata Pelajaran | ||
1. Pendidikan Agama | 2 | 2 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. Bahasa Inggris | 4 | 4 |
5. Matematika | 4 | 4 |
6. Fisika | 2 | 2 |
7. Biologi | 2 | 2 |
8. Kimia | 2 | 2 |
9. Sejarah | 1 | 1 |
10. Geografi | 1 | 1 |
11. Ekonomi | 2 | 2 |
12. Sosiologi | 2 | 2 |
13. Seni Budaya | 2 | 2 |
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 |
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 2 | 2 |
16. Bahasa Asing | 2 | 2 |
B. Muatan Lokal - Budidaya Tanaman Sawit - Budidaya Tanaman Karet | 2 | 2 |
C. Pengembangan Diri | 2*) | 2*) |
Jumlah | 38 | 38 |
Kelas XI program IPS
Komponen | Alokasi Waktu | |||
Kelas XI | Kelas XII | |||
Smt 1 | Smt 2 | Smt 1 | Smt 2 | |
A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama | 2 | 2 | 2 | 2 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 |
3. Bahasa Indonesia | 4 | 4 | 4 | 4 |
4. Bahasa Inggris | 4 | 4 | 4 | 4 |
5. Matematika | 4 | 4 | 4 | 4 |
6. Sejarah | 3 | 3 | 3 | 3 |
7. Geografi | 3 | 3 | 3 | 3 |
8. Ekonomi | 4 | 4 | 4 | 4 |
9. Sosiologi | 3 | 3 | 3 | 3 |
10. Seni Budaya | 2 | 2 | 2 | 2 |
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | 2 |
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 2 | 2 | 2 | 2 |
13. Bahasa Asing | 2 | 2 | 2 | 2 |
B. Muatan Lokal - Budidaya Tanaman Sawit - Budidaya Tanaman Karet | 2 | 2 | 2 | 2 |
C. Pengembangan Diri | 2*) | 2*) | 2*) | 2*) |
Jumlah | 39 | 39 | 39 | 39 |
B. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Mata pelajaran muatan lokal bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi agar peserta didik dapat :
1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya,
2. Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya,
3. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Muatan Lokal SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Mengacu pada potensi daerah lingkungan sekolah sebagai daerah perkebunan kelapa sawit dan karet maka SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo memilih muatan lokal yang disesuaikan yang berkaitan dengan pertanian. Dalam muatan lokal ini akan dikembangkan pengetahuan dan keterampilan yang berhubungan dengan karet dan kelapa sawit, selain meningkatkan pengetahuan maka siswa juga akan memperoleh perubahan sikap menjadi lebih trampil dan mampu menciptakan inovasi di bidang pertanian.
Dengan mengacu pada substansi yang ada, SMA negeri 15 Kabupaten Tebo memberikan mata pelajaran muatan lokal berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah yaitu :
1. Budidaya tanaman karet
2. Budidaya tanaman sawit
C. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.
Kegiatan pengembangan diri yang diterapkan di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik agar tercipta watak dan kepribadian yang baik.
Kegiatan pengembangan diri yang wajib diikuti siswa antara lain:
1. Kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
2. Pramuka, berkenaan dengan pembentukan watak dan mental dalam menghadapi kehidupan sosial.
Kegiatan pengembangan diri yang menjadi pilihan bagi siswa antara lain :
1. Kegiatan Pengembangan Pribadi dan Kreatifitas siswa dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang mencakup kegiatan:
· Keagamaan (Rohani Islam)
· Keolahragaan (bola voli dan sepak bola)
· Kepemimpinan (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa/LDKS, Pramuka, UKS, PMR)
Setiap peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih jenis ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo. Segala aktifitas peserta didik berkenaan dengan bimbingan konseling difasilitisi/dilaksanakan oleh konselor, sementara kegiatan ekstrakurikuler dibawah pembinaan dan pengawasan guru dan pembina yang telah ditugaskan oleh Kepala Sekolah melalui Surat Keputusan.
D. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang diatur di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dengan menggunakan Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo berlangsung selama 45 menit.
Jumlah Jam Tatap muka yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah adalah sebagai berikut:
NO | Kelas | Jumlah Jam Pelajaran Per Minggu |
1 | X | 38 |
2 | XI IPS | 39 |
3 | XII IPS | 39 |
Pemanfaatan alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak maksimum 60 % dari jumlah alokasi waktu tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mata pelajaran. Alokasi waktu dimaksud, digunakan untuk pelaksanaan remedial dan pendalaman/pengayaan materi.
E. Ketuntasan Belajar
SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas bahan ajar, serta dukungan sumber daya manusia seluruh warga sekolah. SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo menetapkan ketuntasan belajar minimal yang berbeda-beda untuk setiap mata pelajaran dan setiap tingkat kelas.
Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran ini dilakukan oleh guru-guru mata pelajaran melalui rapat dewan guru. Kepada peserta didik yang telah memenuhi standar ketuntasan diberikan pengayaan sedangkan yang belum mencapai ketuntasan diberi layanan perbaikan (remedial). SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo berupaya untuk selalu meningkatkan ketuntasan belajar minimal agar dapat mencapai ketuntasan maksimal.
Rata-rata kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran dalam waktu satu tahun adalah sebagai berikut :
Kelas X
Mata Pelajaran | Kriteria Ketuntasan Minimal | |
Smt 1 | Smt 2 | |
1. Pendidikan Agama | 60 | 62,5 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 60 | 62,5 |
3. Bahasa Indonesia | 55 | 57,5 |
4. Bahasa Inggris | 50 | 52,5 |
5. Matematika | 45 | 48 |
6. Fisika | 45 | 48 |
7. Biologi | 45 | 48 |
8. Kimia | 45 | 48 |
9. Sejarah | 55 | 58 |
10. Geografi | 55 | 58 |
11. Ekonomi | 55 | 58 |
12. Sosiologi | 55 | 58 |
13. Seni Budaya | 55 | 58 |
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 55 | 58 |
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 55 | 58 |
16. Bahasa Arab | 55 | 58 |
17. Muatan Lokal | 55 | 58 |
18. Pengembangan Diri |
Kelas XI Program Ilmu Sosial
Mata Pelajaran | Kriteria Ketuntasan Minimal | |
Smt 1 | Smt 2 | |
1. Pendidikan Agama | 65 | 68 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 65 | 68 |
3. Bahasa Indonesia | 60 | 63 |
4. Bahasa Inggris | 60 | 63 |
5. Matematika | 50 | 53 |
6. Sejarah | 60 | 63 |
7. Geografi | 60 | 63 |
8. Ekonomi | 60 | 63 |
9. Sosiologi | 60 | 63 |
10. Seni Budaya | 60 | 63 |
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 60 | 63 |
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 60 | 63 |
13. Conversation (B. Inggris) | 60 | 63 |
14. Muatan Lokal | 60 | 63 |
15. Pengembangan Diri |
Kelas XII Program Ilmu Sosial
Mata Pelajaran | Kriteria Ketuntasan Minimal | |
Smt 1 | Smt 2 | |
1. Pendidikan Agama | 70 | 75 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 70 | 75 |
3. Bahasa Indonesia | 65 | 67 |
4. Bahasa Inggris | 65 | 67 |
5. Matematika | 55 | 58 |
6. Sejarah | 65 | 68 |
7. Geografi | 65 | 68 |
8. Ekonomi | 65 | 68 |
9. Sosiologi | 65 | 68 |
10. Seni Budaya | 65 | 68 |
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 65 | 68 |
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 65 | 68 |
13. Bahasa Inggris | 65 | 68 |
14. Muatan Lokal | 65 | 68 |
15. Pengembangan Diri |
Data diatas menunjukkan bahwa SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
a. Peserta didik harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan ditandai dengan nilai-nilai raportnya.
b. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
c. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
d. Peserta didik memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir tahun pelajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
e. Ketidakhadiran (alpa dan ijin) pada semester I dan II ≤10% dari hari belajar efektif.
f. Tidak terlibat kasus, seperti narkoba, tawuran, merokok dan lain-lain serta kasus kriminal yang berkaitan dengan kepolisian.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan peserta didik dari SMA Negeri 15 penentuannya didasarkan pada peraturan pemerintah yang sedang berlaku. Setiap tahun kriteria akan direvisi dan SMA Negeri 15 selalu mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karenanya sebelum terbit peraturan yang baru maka acuan yang dibuat di bawah ini mengacu pada pelaksanaan ujian akhir tahun pelajaran 2009-2010 yang lalu. yaitu sebagai berikut:
a. Kelulusan Ujian Nasional
Pemerintah menetapkan dua kriteria kelulusan di tahun sebelumnya yakni ujian nasional (UN) 2009 untuk sekolah menengah atas dan sederajat. Kriteria tersebut adalah peserta UN memiliki nilai rata-rata 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai di bawah 4,25. Kriteria lainnya adalah peserta UN memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan ketentuan mata pelajaran lainnya minimal 6,00.
Mata pelajaran yang diujikan dalam UN berbeda-beda berdasarkan program studi. Pada program IPS diuji mata pelajaran bahasa Indonesia, ekonomi, dan bahasa Inggris.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) No 45 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional, pemerintah daerah (pemda) dan atau satuan pendidikan bisa menetapkan batas kelulusan di atas kedua kriteria tersebut.
Ujian susulan hanya diperuntukkan bagi siswa yang tidak hadir ujian kerena alasan penting seperti sakit, ditimpa musibah atau bencana alam. "Ujian susulan bukan untuk mereka yang tidak lulus UN. Peserta ujian yang tidak lulus hanya dapat mengikuti ujian nasional pada tahun berikutnya,"
b. Kelulusan Ujian Sekolah
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/madrasah apabila memiliki rata-rata nilai minimum 6,00 dan nilai minimum setiap mata pelajaran Ujian Sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah.
Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata di atas 6,00.
Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus dengan nilai rata-rata di atas 6,00.
c. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/madrasah penyelenggara setelah menerima DKHUN, lulus UN, lulusan ujian sekolah/madrasah, serta hasil penilaian lainnya sebagaimana tertera pada pasal 72 PP 19/2005, selengkapnya sebagai berikut : Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) lulus UN.
Keempat kriteria kelulusan peserta didik dalam satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan
3. Strategi penanganan siswa
a. Strategi Penanganan Siswa yang tidak naik kelas
Penanganan bagi siswa yang tidak naik kelas yakni, akan dikembalikan ke jenjang kelas yang sama dan dengan mata pelajaran yang sama sesuai dengan jenjang kelas dan program dimana siswa tersebut tidak naik.
b. Strategi Penanganan Siswa yang tidak lulus
Bagi siswa SMAN 15 Kabupaten Tebo yang tidak lulus, akan diberikan pilihan yakni, pertama, dikembalikan ke jenjang kelas yang sama dan dengan mata pelajaran yang sama sesuai dengan jenjang kelas dan program dimana siswa tersebut tidak lulus, kedua, didaftarkan pada program paket C.
G. Penjurusan
1. Waktu penjurusan
a. Penentuan penjurusan program studi Ilmu Alam dan Ilmu Sosial dilakukan mulai akhir semester 2 kelas X.
b. Pelaksanaan penjurusan program studi di semester 1 kelas XI.
2. Kriteria penjurusan program studi hanya meliputi nilai akademik, disebabkan minimnya jumlah peserta didik serta kurangnya tenaga pendidik jurusan program studi ilmu alam murni, maka peserta didik diarahkan pada jurusan ilmu Sosial dengan catatan memiliki nilai yang tidak kompeten paling banyak 1 (satu) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang menjadi ciri khas program studi ilmu sosial.
H. Pendidikan Kecakapan Hidup
SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran.
SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo juga menganjurkan seluruh peserta didik untuk mencari dan mendapatkan berbagai bentuk kecakapan hidup dari satuan pendidikan lainnya, yakni pendidikan non formal maupun dari lingkungan masyarakat, seperti : Les Komputer, kursus bahasa asing, klub olahraga, organisasi kepemudaan, kegiatan masyarakat, dan lain-lain.
I. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, tekhnologi dan komunikasi, olah raga dan lain-lain yang bermanfaat bagi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global pada SMAN 15 Kabupaten Tebo diberikan melalui muatan lokal budidaya tanaman karet dan tanaman sawit.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
A. Penentuan Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo mengacu kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kegiatan khusus SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo, namun tetap memperhatikan kalender pendidikan yang terdapat pada Standar Isi.
Kalender pendidikan disusun dan disesuikan setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagai berikut :
1. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran 2010/2011 di SMAN 15 Kabupaten Tebo dimulai pada hari Senin, 12 Juli 2010 dan berakhir pada bulan Juni tahun 2011 sesuai dengan ketentuan dan koordinasi dari Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tebo.
Sebelum permulaan tahun pelajaran diadakan kegiatan penerimaan siswa baru (PSB) yang dilaksanakan dalam masa libur akhir tahun pelajaran 2009/2010 dengan kegiatan antara lain : pendaftaran siswa baru, pendaftaran ulang dan masa orientasi siswa dengan jadwal mengacu pada edaran dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tebo.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama tiga hari dengan pengaturan sebagai berikut :
· Kelas X melaksanakan Masa Orientasi Sekolah (MOS)
· Kelas XI dan XII pembagian kelas
2. Minggu Efektif Belajar
Minggu efektif belajar pada SMAN 15 Kabupaten Tebo untuk tahun pelajaran 2010/2011 sebanyak 52 minggu yang terdiri dari semester 1 sebanyak 26 minggu dan semester 2 sebanyak 26 minggu.
3. Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota. Pada hari libut tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini :
· Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan Hari Raya Keagamaan.
· Peraturan Permerintah Pusat/Provinsi/Kota dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sekolah mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut ini.
a. Libur keagamaan :
· Libur puasa sebanyak delapan hari.
· Libur Idul Fitri sebanyak enam hari
b. Libur semester :
· Libur Semester 1 dimulai pada tanggal 21 Desember 2010 s.d 1 Januari 2011.
· Libur Semester 2 dimulai pada tanggal 19 Juni 2011 s.d 30 Juni 2011
Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain :
· Tahun Baru
· Hari Raya Idul Adha
· Tahun Baru Imlek
· Tahun Baru Hijriah
· Hari Raya Nyepi
· Mauled Nabi Muhammad SAW
· Wafat Isa Al Masih
· Hari Raya Waisak
· Kenaikan Isa Al Masih
· Hari Kemerdekaan RI
· Isra Mi’raj Nabi Muhammad
· Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama
· Hari Raya Natal
B. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 5 berikut:
Tabel 5. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No | Kegiatan | Alokasi Waktu | Keterangan |
1. | Minggu efektif belajar | Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu | Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan |
2. | Jeda tengah semester | Maksimum 2 minggu | Satu minggu setiap semester |
3. | Jeda antarsemester | Maksimum 2 minggu | Antara semester I dan II |
4. | Libur akhir tahun pelajaran | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran |
5. | Hari libur keagamaan | 2 - 4 minggu | Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
6. | Hari libur umum/nasional | Maksimum 2 minggu | Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah |
7. | Hari libur khusus | Maksimum 1 minggu | Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing |
8. | Kegiatan khusus sekolah/madrasah | Maksimum 3 minggu | Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif |
C. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
PENUTUP
Dengan tersusunnya Kurikulum SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo ini diharapkan guru mempunyai kemampuan yang besar dalam meberdayakan alat-alat yang sesuai pembelajaran baik didalam maupun diluar kelas. Tidak ada alasan bagi guru untuk tidak melaksanakan Kurikulum ini. Draft ini tidak hanya sebagai pelengkap hiasan lemari sekolah tetapi lebih dari itu harus dijadikan sebagai :
- Pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan pembelajaran.
- Pegangan seluruh guru dikalangan SMA Negeri 15 Kabupaten Tebo dalam peningkatan mutu lulusan.
- Bagi guru; Pedoman dan petunjuk dalam menjelaskan konsep-konsep dan sub konsep mata pelajaran.
- Bagi siswa; Pedoman dan petunjuk agar dapat memperoleh keterampilan untuk mengamati, mencoba dan menggunakan seluruh indranya dalam proses pembelajaran.
- Membekali siswa dengan berbagai kemampuan dan ilmu pengetahuan.
- Kami menyadari dalam penyusunan draf ini masih jauh dari sempurna untuk itu perbaikan demi perbaikan akan terus dilakukan, sehingga tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan diamanat kan oleh undang-undang dapat tercapai.
Tim Pengembang Kurikulum SMAN 15 Kabupaten Tebo
Tahun 2010
Nomor | Nama / NIP | Jabatan Kedinasan | Jabatan Dalam Tim |
1 | Drs. Abu Bakar, M.Si. 19620415 199303 1 003 | Kadis Dikbudpora Kabupaten Tebo | Pelindung |
2 | Irwan Nawas, S.Pd NIP. | Pengawas SMA | Pengarah |
3 | Syafri, S.Pd NIP. 19670309 199202 1 006 | Kepala Sekolah | Ketua |
4 | Ahmad Abrar, S.Pd.I, M.Pd.I NIP. 19831009 200902 1 004 | Wakasek Kurikulum | Sekretaris |
5 | M. Fran Sutoyo, S.Pd NIP. 19800607 200902 1 010 | Wakasek Kesiswaan | Bendahara |
SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM dapat di unduh. Klik disini.