Baedhowi menjelaskan, perpanjangan masa inpassing guru ini ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.22 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
“Dalam aturan sebelumnya, inpassing guru ini akan berakhir pada Oktober 2010, namun Permendiknas yang baru merupakan penetapan perpanjangan proses inpassing,” terang Baedhowi di gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Inpassing guru bukan PNS adalah proses penyesuaian kepangkatan guru bukan PNS dengan kepangkatan guru PNS. Penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya, juga bukan hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus demi tertib administrasi guru bukan PNS.
Baedhowi mengatakan, inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yakni, kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai guru bukan PNS pada satuan pendidikan. “Saat ini yang sudah melakukan inpassing adalah guru pendidikan dasar sebanyak 6.420 orang guru, dan guru pendidikan menengah sebanyak 3.641 orang guru,” sebutnya.
Untuk diketahui, persyaratan inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional, dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan provinsi, memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya, usia maksimal 59 tahun, dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh PMPTK.
Baedhowi mengatakan, sertifikasi ini berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS jika sudah memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.
Setuju...
BalasHapus