Jumat, 06 Agustus 2010

PERATURAN BARU KEDISIPLINAN PEGAWAI 2010

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.
Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk  “masuk  kerja  dan menaati  ketentuan  jam  kerja”  yakni  wajib datang, melaksanakan  tugas,  dan  pulang  sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:
Lama bolos Kerja Kategori Pelanggaran dan Sanksi
5 hari
6 – 10 hari
11 – 15 hari
16 – 20 hari
21 – 25 hari
26 – 30 hari

31 – 35 hari

41 – 45 hari
> 45 hari
Ringan Ringan
Ringan
Sedang
Sedang
Sedang

Berat

Berat
Berat
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan gaji berkala 1 tahun
Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian sebagai PNS
Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lian:
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)
1.  mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;
4.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:
1.  menyalahgunakan wewenang;
2.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;
9.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.  terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau
d.  mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis  hukuman  disiplin  ringan
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis  hukuman  disiplin  sedang
a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis  hukuman  disiplin  berat
a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;
c.  pembebasan dari jabatan;
d.  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.  pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS.

Silahkan Klik di bawah untuk mengunduh PP Tersebut.
PP 53 Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar