Senin, 16 Agustus 2010

TUNJANGAN PROFESI DAN NON SERTIFIKASI

Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 dan Permenkeu Nomor: 119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010. Kedua Permenkeu ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.

     Dalam Permenkeu Nomor 117/PMK.07/2010 dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009. Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 2010.

     Penyaluran tunjangan dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu: a) semester pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010, dan b) semester kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010. Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13.

     Total alokasi tunjangan profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

     Sementara itu, berdasarkan Permenkeu Nomor: 119/PMK.07/2010, khusus kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.

     Dana tambahan penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan secara semesteran (enam bulanan), yaitu: a) semester pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010, dan b) semester kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) di lakukan pada bulan November 2010. Namun, tambahan penghasilan Guru PNSD ini tidak termasuk untuk bulan ke-13.

     Pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD paling lambat, yaitu: i) semester pertama pada bulan Juli 2010, dan ii) semester kedua pada bulan Desember 2010. Pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila membutuhkan PERMENKEU tersebut silahkan klik dibawah
PERMENKEU Nomor: 117/PMK.07/2010
PERMENKEU Nomor: 119/PMK.07/2010

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar